- ---------------------------- */

Selasa, 22 Januari 2013

31-40

MANFAAT OLAHRAGA RENANG: Pelepas Stres Hingga Sehatkan Jantung

 

Stres dapat menyebabkan efek buruk bagi diri Anda. Sulit fokus, mudah lupa, sering cemas, moody, hingga depresi.
Nah, salah satu cara melepaskan stres adalah dengan berolahraga, salah satunya berenang. Ternyata, masih ada manfaat lain dari olahraga renang ini.
Apa sajakah?
1. Pelepas Stres
Saat berada di dalam air, fokus Anda adalah untuk berenang dan terus maju agar tidak tenggelam. Hal ini membuat Anda lupa akan semua beban pikiran dan masalah.
2. Napas Kuat
Berenang membuat Anda, secara tidak langsung, berlatih pernapasan. Dalam berenang, Anda akan menarik napas panjang, menahan napas, dan mengeluarkan napas secara teratur. Kualitas pernapasan Anda pun jadi semakin baik.
3. Jantung Sehat
Selain karena teknik pernapasan Anda yang terlatih, gerakan renang juga memacu aliran darah ke seluruh tubuh.  Hasilnya, kerja jantung dan paru Anda pun lebih maksimal dan meningkat.
4. Otot Kuat
Berenang menggerakan seluruh otot dalam tubuh Anda, mulai dari punggung, tangan, hingga kaki. Anda pun semakin kuat dan sehat. (womenshealth/ivillage/nel)

 http://www.kabar24.com/index.php/manfaat-olahraga-renang-pelepas-stres-hingga-sehatkan-jantung/

 

21-30

BERITA TERKINI TENTANG SELEBRITI DUNIA






 Barack Obama secara resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat untuk kali kedua. Inilah video-video kegiatan Obama dan keluarga sejak sebelum pelantikan hingga dinyatakan resmi memimpin negara adidaya itu hingga tahun 2016.

Senin (21 Januari) pukul 08.50 pagi waktu setempat, Obama bersama sang istri, Michelle, dan kedua anaknya, Sasha dan Malia, menghadiri misa di Gereja St John’s di dekat Gedung Putih. Wakil Presiden Joe Biden dan keluarganya juga hadir di sana.







Lee Min Ho



Biografi Profil Biodata dan Foto Lee Min Ho - Profil Lee Min Ho | Biodata Lee Min Ho. Foto Lee Min Ho. Lee Min Ho – Satu lagi aktor tampan yng lagi di gandrungi cewek-cewek, baik di korea maupun di Indonesia. Lee Min Ho Profile lahir di Heukseok-dong, Dongjak-gu, Seoul, Korea Selatan. Lee Min Hon hanya mempunyai satu kakak jadi ia anak bungsu dari dua bersaudara. Lee Min Ho bercita-cita menjadi pemain sepak bola, tapi pernah cidera di kelas 5 SD hingga membuat berakhir mimpiny.

Terobosan terbesar nya adalah memerankan peran utama dalam drama KBS2 “Boys Over Flowers” sebagai Gu Jun pyo, Seri drama korea televisi ni menjadi booming dan sangat populer. Dan memperoleh Best New Actor Boys Before Flowers (2009). Hemmm…Admin Berita Artis Korea aja ngiler liatnya xixixi.
Lee Min Ho

Lee Min Ho adalah artis termahal di Korea Selatan, setelah ia mulai syuting Boys Before Flower. Sebenarnya, saat casting, Lee Min Ho bukanlah orang pertama yang dipilih untuk memerankan peran Gu Jun Pyo, namun setelah melihat rambutnya di keriting, produser merasa Lee Min Ho lebih pantas memerankan Gu Jun Pyo. Hemmm…keriting membawa berkah donk

Lee Min Ho

Lee Min Ho Profile:
Nama : Min-ho lee | Lee Min Ho
Profesi : Aktor
Ultah : 22 Juni 1987
Tempat lahir : South Korea
Tinggi badan : 185 cm.
Zodiak : Cancer
Golongan darah : A
Film di bintangi Lee Min Ho:
Our English Teacher (2008)
Public Enemy Returns (2008)
Drama seri yang di bintangi Lee Min Ho:
Boys Over Flowers (KBS2/ 2009) – Go Jun Pyo
But I Don’t Know too (MBC, 2008) – Min Wook Gi
I am Sam (KBS2 / 2007) – Heo Mo Se
Mackerel Run (SBS, 2007) – Cha Gong Chan
Secret Campus (EBS, 2006) – Park Doo Hyun
Recipe of Love (MBC, 2005)
Sharp 1 (KBS2 / 2003).



Lee Min Ho Artis dengan Fans Terbanyak di SNS Korea

 

 


Tidak ada yang meragukan popularitas . Dukungan fans kepadanya begitu besar sehingga baru-baru ini Min Ho memiliki jumlah fans terbesar di SNS Korea.

Popularitas Min Ho yang semakin tinggi itu ditunjang peran barunya di serial "Faith". Apalagi Min Ho juga kerap berinteraksi dengan fansnya di sejumlah situs jejaring sosial yang dimilikinya.

"Lee Min Ho terhubung dengan fansnya melalui berbagai sosial media seperti Twitter, Facebook dan Weibo," kata juru bicara Starhaus Entertainment. Saat ini Min Ho memiliki 12 juta teman. Dia pun mencetak rekor sebagai orang yang memiliki paling banyak pertemanan di dunia maya, termasuk dengan kalangan selebriti, atlet dan rekan kerja di perusahaan.

Fans Min Ho memang berjubel. Usai wawancara 5 jam di jumpa pers "Faith", Min Ho pernah dirubung ratusan fans di area parkir yang menantinya. Mereka ingin meminta tanda tangan sang idola. Walau capek, Min Ho pun berusaha melayani fans dengan senyuman.

11-20

 PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA TAHUN 2012















Jakarta (ANTARA News) - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2012 diperkirakan masih tetap stabil dan mampu bertahan dari gejolak ekonomi yang melanda Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
"Pertumbuhan diprediksi untuk tetap baik sampai akhir 2011 dan sepanjang 2012, didukung oleh konsumsi dan investasi swasta," ujar Kepala Ekonom HSBC untuk wilayah Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan India, Leif Eskesen, dalam pemaparan di Jakarta, Senin.
Leif menjelaskan, momentum pertumbuhan di Asia sedikit mengalami penurunan, akibat krisis utang di Eropa, kenaikan harga minyak serta terganggunya rantai distribusi akibat bencana di Jepang.
Namun, ia mengemukakan, sektor konsumsi domestik di negara-negara Asia termasuk Indonesia, menjadi salah satu pengaman dalam menjaga ketahanan ekonomi secara keseluruhan dan berlindung terhadap dampak krisis secara langsung.
"Konsumsi domestik dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dan tentunya didukung dengan kebijakan moneter yang akomodatif," ujar Leif.
Selain itu, ia mengemukakan, tingkat investasi swasta juga diperkirakan makin meningkat terutama bagi Indonesia dan India karena saat ini Asia merupakan wilayah yang paling menjanjikan untuk berinvestasi.
Menurut Leif, basis konsumsi domestik yang didukung demografi penduduk merupakan salah satu pemicu investor untuk berinvestasi di Indonesia.
"Untuk menarik investor, pemerintah juga perlu menyelesaikan beberapa hal yang berkaitan dengan reformasi struktural, seperti UU ketenagakerjaan, kebijakan yang memudahkan untuk melakukan bisnis dan melakukan pembenahan infrastruktur," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, potensi resiko eksternal yang meningkat pada pasar modal dan saham karena arus modal masuk juga dapat diantisipasi dengan cadangan devisa Indonesia yang masih memadai.
Namun, dengan pertumbuhan yang diperkirakan masih stabil, lanjut dia, pemerintah patut mewaspadai tingginya laju inflasi pada tahun depan.
"Laju inflasi dapat menjadi `potential risk` dan patut diwaspadai. Untuk itu dibutuhkan kebijakan moneter yang tepat dalam penentuan suku bunga dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Leif memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya mencapai 6,4 persen meski ada kemungkinan untuk lebih tinggi lagi.
Sedangkan pada 2012, didorong oleh kinerja sektor domestik dan investasi yang makin meningkat, pertumbuhan ekonomi diprediksi akan stabil pada angka 6,7 persen.
(T.S034/A026)
 http://www.pajak.go.id/content/pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2012-diperkirakan-stabil

1-10

POLITIK



Budaya Politik di Indonesia
    A.  Pendahuluan
Setiap warga Negara dalam kesehariannya hamper selalu bersentuhan dengan Aspek-aspek politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Proses pelaksanaanya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung. Secara tidak langsung, berarti sebatas mendengar informasi atau berita – berita tentang pereistiwa politik yang terjadi. Secara langsung , berarti orang tersebut terlibat dalam peristiwa politik tertentu.
Kehidupan politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antar warga Negara dengan pemerintah institusi – institusi di luar pemerintah (non – formal) telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan pengetahuan tentang praktik – praktik perilaku politik dalam semua system politik.
Budaya politik merupakan bagian dari ebudayaan masyrakat dengan ciri – ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses gejolak masyrakat terhadap kekuasaan yang memerintah.
Dengan demikian, budaya politik langsung mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengaokasian sumber – sumber daya masyrakat.
B.     Pengertian budaya politik
Budaya politik merupakan system nilai dan keyakinan dimiliki bersama oleh masyarkat.  Almond dan verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu siap orientasi yang khas warga Negara terhadap system politik dan aneka ragam bagiannnya, dan sikap terhadap peranan warga Negara yang ada didalam system itu. Dengan kata lain bagaimana distribusi pola – pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu.
Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang dapat  dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahaminya secara teoritis.
a.       Budaya politik adalah aspek politik dari nilai – nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, takhayul, dan mitos. Semuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyrakat. Budaya politik tersebut memberikan alas an rasional untuk menolak atau menerima nilai – nilai dan norma lain.
b.      Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme.
c.       Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai – nilai adalah prinsip
d.      Bentuk budaya poltik mdenyangkut siakp dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup., tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat.

Pengertian budaya politik diatas tampaknya membawa kita pada suatu konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu system dan individu. Orientasi yang bersifat individual ini tidak berarti bahwa dalam memandang system politiknya kita menganggap masyarakat akan cenderung bergerak ke arah individualism. Jauh dari anggapan yang demikian, pandangan ini melihat aspek individu dalam orientasi politik hanya sebagai pengakuan akan adanya fenomena dalam masyarakat yang secara keseluruhan tidak dapat melepaskan diri dari orientasi individual.
 
2. Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli 
 
            Ada banyak sarjana ilmu politik yang telah mengkaji tema budaya politik sehingga terdapat variasi konsep tentang budaya politik yang kita ketahui. Namun bila diamati dan dikaji lebih jauh, derajat / tingkat perbedaan konsep tersebut tidaklah begitu besar sehingga tetap dalam satu pemahaman dan rambu – rambu yang sama. Berikut ini merupakan pengertian budaya politik menurut beberapa ahli ilmu politik. Berikut ini merupakan pengertian budaya politik menurut beberapa ahli ilmu politik.
a.       Rusadi Sumintapura
Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan poltik yang dihayati oleh para anggota suatu system politik.
b.      Sidney verba
Budaya politik adalah suatu system kepercayaan empirik, symbol – symbol eksresif, dan nilai – nilai yang menegaskan suatu situasi di mana tindakan politik dilakukan.
c.       Alan R. Ball
Budaya politik adalah suatu susunan yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi dan nilai – nilai masyarakat yang berhubungan denngan system politik dan isu – isu politik.
d.      Austin ranney
Budaya politik adalah seperangkat pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama – sama, sebuah pola orientasi terhadap objek – objek politik.
e.       Gabriel A. Almond dan G. Bingham powell, Jr.
Budaya politik berisikan siakp, keyakinan, nilai, dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola – pola khusus yang terdapat pada bagian – bagian tertentu dari populasi.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas (dalam arti umum atau menurut para ahli), dapat ditarik beberapa batasan konseptual tentang budaya politik sebagai berikut:
Pertama : bahwa konsep budaya politik lebih memberi penekanan pada perilaku – perilaku nonaktual seperti orientasi, sikap, nilai – nilai dan kepercayaan – kepercayaan.
Kedua : hal – hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sisitem politik, artinya pembicaraan tentang budaya politik tidak pernah lepas dari pembicaraan tentang system politik.
Ketiga : budaya politik merupakan deskripsi konseptual yang menggambarkan komponen – komponen budaya politik dalam tataran massif, atau mendeskripsikan masyarakat di suatu Negara atau wilayah, bukan per individu.

Dengan memahami pengertian budaya politik, kita akan memperoleh paling tidak dua mannfaat, yakni:
a.       Sikap warga Negara terhadap system politik akan mempengaruhi tuntutan, tanggapan, dukungan, serta orientasinya terhadap system politik itu.
b.      Hubungan antara budaya politik dengan system politik atau factor – factor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran politik dapat dimengerti.

3. Komponen – Komponen budaya Politik

      Menurut Ranney, budaya politik memiliki dua komponen utama, yaitu orientasi kognitif (cognitive orientations )dan orientasi afektif (affective orientation). Sementara itu, Almond dan Verbadengan lebih komprehensif mengacu pada apa yang dirumuskan Parsons dan Shils tentang klasifikasi tipe – tipe orientasi, bahwa budaya politik mengandung tiga komponen objek politik berikut.
a.       Orientasi kognitif: berupa pengetahuan tentang kepercayaan pada politik, peranan, dan segala kewajiban serta input dan outputnya.
b.      Orientasi afektif: berupa perasaan terhadap system politik, peranannya, para actor, dan penampilannya.
c.       Orientasi evaluatif: berupa keputusan dan pendapat tentang objek – objek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria informasi dan perasaan.





C.     Tipe – Tipe Budaya Politik
1.      Berdasarkan Sikap yang ditunjukkan.
Negara dengan sistem ekonomi dan teknologi yang kompleks mentut kerja sama yang luas untuk mengintegrasikan modal dan keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap seseorang terhadap orang lain. Pada kondisi ini, budaya politik cenderung bersifat “militant” atau bersifat “toleransi”.

a.      Budaya politik militan
Budaya politik militan tidak memandang perbedaan sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi melihatnya sebagai usaha jahat dan menantang. Bila terjadi krisis, yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan peraturannya yang mungkin salah.
b.      Budaya politik toleransi
Budaya politik toleransi adalah budaya politik yang pemikirannya berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai.

2.      Berdasarkan orientasi politiknya
Realitas yang ditemukan dalam budaya politik ternyata memiliki beberapa variasi. Berdasarkan orientasi politik yang ditandai oleh sebagai karakter dalam budaya politik,setiap sistem politik memiliki budaya politik yang berbeda.
Dari realitas budaya politik yang berkembang di masyarakat, Gabriel Almond mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut:
a.       Budaya politik parochial, yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan factor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah.)
b.      Budaya politik kaula, yaitu masyrakat bersangkutan sudah relative maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih pasif.
c.       Budaya politik Partisipan, yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.

Dalam kehidupan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan bahwa terbentuknya budaya politik merupakan gabungan ketiga klasifikasi tersebut di atas.

SUMBER (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Drs.Budiyanto,MM.)




Kamis, 27 Desember 2012

SEJARAH

Gambar .Presiden Soekarno dan La Ode Muh. Falihi (Sultan Buton ke-38)

Terbentuknya Sulawesi Tenggara tidak terlepas dari peran Kesultanan Buthuuni (Baca Buton), wilayah Sulawesi Tenggara saat ini sebagian besar merupakan wilayah Kesultanan Buthuuni.
Cikal bakal terbentuknya Sulawesi Tenggara diawali dengan ditandatanganinya Kortoverklaring pada tanggal 8 April 1906 yang diajukan oleh Residen Brugman untuk ditanda tangani 


bersama diatas Kapal Perang Belanda de Ruyter pihak Kesultanan Buthuuni diwakili oleh Sultan Adil Rahim Muhammad Asikin (sultan ke-33). Kontrak Perjanjian itu pada intinya menyatakan bahwa Kesultanan Buthuuni telah mengakui bernaung dibawah kekuasaan Hindia Belanda, walaupun pemerintahan kesultanan masih tetap sepenuhnya dijalankan oleh Sultan Buthuuni. Pemerintah Hindia Belanda hanya menempatkan seperangkat personil administrasi dengan sejumlah pasukan seperlunya sebagai wakilnya di Kesultanan Buthuuni. Namun Kontrak Perjanjian itu menurut Belanda sudah merupakan kesepakatan bahwa Kesultanan Buthuuni bernaung dalam kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda secara Administratif.
 Menindaklanjuti perjanjian tersebut maka Sistem pemerintahan Kesultanan Buthuuni dirubah pada tahun 1913 dibentuklah Distrik Distrik yang dikepalai oleh seorang Kepala Distrik. Di seluruh Kesultanan Buthuuni dan Barata terbentuk 22 Distrik yaitu :
1.  Bolio dikepalai oleh Laode Basani
2.  Batauga dikepalai oleh Laode Abdul Rahman
3.  Sampolawa dikepalai oleh Laode Abd.Hamid
4.  Pasar Wajo dikepalai oleh Laode Ali,
5.  Bungi dikepalai oleh Laode Mane,                    
6.  Kapontori dikepalai oleh Laode Umar,
7.  Lasalimu dikepalai oleh Laode Ibrahim,
8.  Gu dikepalai oleh Laode Madi,
9.  Mawasangka dikepalai oleh Laode Faha,
10. Katobu dikepalai oleh Laode Owo,  
11. Lawa dikepalai oleh Laode Tebe,
12. Tongkuno dikepalai oleh Laode Wolio,
13. Tiworo dikepalai oleh La Raaeta,        
  14.Kabawo dikepalai oleh Laode Gumba,
  15.Wakorumba dikepalai oleh Laode Santaonga,
  16.Kalingsusu dikepalai oleh Laode Gollah,
  17.Kabaena dikepalai oleh Laode Sumaidi,
18.Rumbia dikepalai oleh Entera,                    
19.Poleang dikepalai oleh Indowa,                         
20.Tomia dikepalai oleh Laode Taangi,                 
21.Binongko dikepalai oleh, Laode Palisu,            
22.Kalidupa dikepalai oleh Laode Rawa,  
             Pada tahun 1919 Gouverneur Generaal bersama Raad van Indie memberlakukan Zelfbestuursregelen (Ordonansi 1919) tanggal 1 April 1920, sebagai pengganti Ordonansi 1914 yang merupakan tindak lanjut pembagian kekuasaan antara pemerintah Hindia Belanda dan Swapraja-swapraja yang diatur dalam Kontrak Perjanjian Panjang yang isinya berupa pengakuan, dimana pemerintah Swapraja mengakui kedaulatan Koninkrijk (Nederland) atas daerahnya, mengakui Swapraja sebagai suatu bagian dari pada wilayah Hindia Belanda, dan menyerahkan kekuasaan penuh kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mengatur kedudukan Swapraja itu dalam ikatan Hindia Belanda, dengan menyatakan bahwa semua peraturan peraturan dan perintah perintah yang dikeluarkan oleh atau atas nama Pemerintah Hindia Belanda akan ditaatinya Bahwa asas asas Zelfbestuursregelen (Ordonansi tahun 1919) yang mulai berlaku 1 April 1920.
Dalam Zelfbestuursregelen itu pembagian kekuasaan antara Pemerintah Hindia Belanda dan Swapraja-swapraja dengan Pernyataan Pendek itu diatur menurut azas-azas yang juga termuat dalam kontrak-kontrak panjang yaitu :
1.  Susunan pemerintahan intern Swapraja pada umumnya tetap berdasarkan Adat-Istiadat Tradisionil Kerajaan berangkutan.
2.  Kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda dalam daerah Swapraja hanya berlaku penuh bagi warga Gubernuran atau Gouvernements onderhorigen, Gouvernements Justisiabelen, dan bagi warga Swapraja hanya sekedar sesuai dengan kekuasaan autonom yang dibiarkan kepada Swapraja itu.
3.  Kekuasaan autonom Swapraja itu meliputi hak mengatur, mengurus (termasuk Polisi) dan mengadili persengketaan hukum disemua lapangan yang tidak dengan nyata dikecualikan dari kekuasaan itu.
Pada tahun 1938 bertepatan dengan awal pemerintahan Muhammad Falihi Kaimuddin pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang Undang yang disebut Zelf Bestuur Regeling (Ordonansi l938 No.524), dimana Undang-Undang tersebut telah mengatur secara langsung kekuasaan pemerintahan kerajaan (Zelf Bestuurende Landschappen) yang berada dalam lingkungan Keresidenan Wilayah Sulawesi Selatan.
Pada tahun 1940 melalui penetapan Gouvernour van Grote Ost (Gubernur Timur Besar) tanggal 24 Februari 1940 (No.21 Staadblaad 14377 menjadikan Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara menjadi 7 buah Daerah Afdeling yitu :
1.  Afdeling Makasar, ibukotanya Makasar.
2.  Afdeling Bonthain, ibukotanya Bonthain.
3.  Afdeling Bone, ibukotanga Watampone.
4.  Afdeling Pare Pare, ibukotanya Pare Pare.
5.  Afdeling Mandar, ibukotanya Majene.
6.  Afdeling Luwu, ibukotanya Palopo.
7.  Afdeling Buthuuni dan Laiwui, ibukotanya Bau-Bau.
Afdeling adalah suatu Daerah otonom yang berstatus Kewedanaan yang dikepalai oleh seorang Kontroleur. Pemerintahan Afdeling dapat dikatankan tidak berjalan, sebab pada tahun 1941 pecah perang pasifik dimana Belanda harus menyerahkan kekuasaan atas Hindia Belanda kepada Jepang.
Usai perang dunia kedua yang dimenangkan oleh sekutu, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Belanda yang tidak mau kehilangan daerah jajahannya membonceng pada NICA untuk masuk ke Indonesia dan berhasil menduduki  Jawa dengan bantuan sekutu. Perjuangan kemerdekaanpun berkobar-kobar yang akhirnya melahirkan Aksi Militer I dan II Belanda, melawan pejuang bangsa Indonesia di Jawa  dan daerah lainnya yang dianggapnya melawan ekstremis-ekstremis.
Bahwa status Kesultanan Buthuuni kembali diperbincangkan setelah terjadinya penyerahan kedaulatan Hindia Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dipandang merupakan bagian dari Hindia Belanda, sementara dalam uraian daerah- daerah Swapraja yang dinyatakan menjadi bagian Hindia Belanda tidak tercantum nama Kesultanan Buthuuni secara tersurat dalam daftar penyerahan Hindia Belanda kepada RIS.
Terakhir Belanda membentuk lagi sistem pemerintahan baru di  Sulawesi Selatan yang disebut Gabungan Pemerintahan Hadat Tinggidengan pucuk pimpinan secara kolegiat (bersama) yang terdiri dari 5 (lima) orang sebagai Badan Pemerintah Harian dan didampingi seorang Sekretaris asal Belanda. Gabungan Pemerintahan Hadat Tinggi yang diampingi dan dibantu oleh Dewan Penasehat yang berjumlah 40 orang itu pada dasarnya adalah sistem yang akan menguatkan kedudukan Belanda, dimana hanya wujudnya banyak melibatkan pribumi atau pejabat kerajaan- kerajaan Gabungan tetapi kenyataan pemegang wewenang dan kekuasaan dalam Gabungan Pemerintahan Hadat Tinggi tersebut adalah Belanda. Oleh sebab itu Kesultanan Buthuuni tidak mengintegrasikan diri secara langsung pada sistem pemerintahan kolegiat itu yang berlangsung tahun 1948 - 1951. Gabungan Pemerintahan Hadat Tinggi itu tidak berjalan sebagaimana yang dikehendaki sebab Kerajaan Kerajaan gabungan yang menjadi anggotanya yang banyak melepaskan diri, sehingga sistem pemerintahan kolegiat didalamnya tidak lagi berjalan. Hal itu berkaitan dengan meningkatnya aktifitas menghadapi Konprensi Meja Bundar (KMB) dimana Negara Indonesia Timur akan menjadi Negara bagian RIS setelah penyerahan kedaulatan oleh Raja Belanda.
  Perlu diketahui bahwa Kesultanan Buthuuni yang memiliki kekuasaan dari sebagian besar Sulawesi Tenggara tidak termasuk wilayah Hindia Belanda yang dinyatakan berada dalam kekuasaan Negara Indonesia Timur (NIT) sejak masuknya Gubernur Jenderal Van Mook tanggal 20 oktober 1945 di Jakarta, sebab Wilayah yang dinyatakan dalam kekuasaan NIT adalah wilayah wilayah yang secara de facto telah dikuasai oleh Belanda yaitu Sulawesi Selatan dan Maluku selatan, Sulawesi Utara dan Maluku Utara, beberapa Kota Besar di Jawa dan Sumatera, menyusul wilayah yang dikuasai pada aksi Militer Belanda tahun 1947 yaitu Pulau Madura, Jawa Timur, sebagian Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Timur termasuk Bangka dan Belitung dimana dalam hal itu Kesultanan Buthuuni tidak dicantumkan sebagai wilayah kekuasaan Hindia Belanda itu. Kesultanan Buthuuni tidak dalam kekuasaan NIT yang dipandang merupakan bagian  Hindia Belanda yang akan diserahkan menjadi Negara Negara Bagian RIS dalam KMB, sebab Buthuuni terbukti tidak pula mengirim wakilnya atau utusannya pada Konperensi Den Pasar tanggal 7 Desember 1946 yang terdiri dari 55 wakil Daerah yang tergabung dalam Groote Ost dalam rangka penetapan keputusan untuk membentuk Negara Indonesia Timur (NIT). Dapat pula kita perhatikan bahwa Kesultanan Buthuuni tidak turut pada pertemuan politik di Malino tanggal 16-24 Juli 1946 maupun lanjutan pertemuan itu di Pangkal Pinang tanggal 1-12 Oktober 1946 yang merupakan dasar Konperensi Den Pasar tersebut diatas.
  Demikian perkembangan keadaan di Indonesia dan status Kesultanan Buthuuni sebelum pelaksanaan KMB tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan tanggal 3 September 1949 di Den Haaq Negeri Belanda.
 Pada tanggal 27 Desember 1949 mulai berlaku Konstitusi RIS dan berdasarkan Konstitusi itu, kekuasaan konstitusi Negara Negara dan Daerah Daerah Bagian tetap berlaku. Berdasarkan Undang Undang Federal ex pasal 44 Konstitusi RIS tahun 1950 semua Negara Negara dan Daerah Daerah Bagian dipulihkan kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia,  kecuali Negara Indonesia Timur (NIT), Negara Sumatera Timur (NST) dan Daerah Istimewa Kalimantan Barat, sehingga dengan demikian kembali kepada Konstitusi 17 Agustus 1945 dan UU No.22 tahun 1948. Pada tanggal 17 Agustus 1950 mulai berlaku Konstitusi RI 17 Agustus 1950, sehingga secara otomatis berakhirlah Konstitusi RI 1945 serta Staatsregeling NIT dan NST dan Kalimantan Barat. Dengan berlakunya Konstitusi RI 17 Agustus 1950 itu status Pemerintah daerah dan daerah-daerah Swapraja yang berada dalam kekuasaan de facto Belanda menjadi jelas pijakannya yaitu diatur dalam Bab IV pasal 131, 132, dan 133. Sedang bagi kerajaan- kerajaan Swapraja yang tidak berada dalam kekuasaan NIT, NST dan Daerah Istimewa Kalimantan Barat belum terikat dengan Undang-Undang RI 17 Agustus 1950 tersebut.  Adapun ketentuan Pasal 131, 132 dan 133 Undang Undang 17 Agstus 1950 tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 131 menentukan bahwa :
1.  Undang Undang membagikan wilayah Indonesia atas Daerah Daerah Autonom, besar dan kecil, dan menetapkan bentuk bentuk pemerintahannya yang harus bersifat demokratis menurut sistem perwakilan. (131 ayat 1).
2.  Autonominya harus bersifat seluas luasnya (131 ayat 2).
3.  Dengan Undang Undang dapat diserahkan Medebewind kepadanya (131 ayat 3).
Pasal 132 menentukan bahwa :
1.  Kedudukan (status) Swapraja-swapraja diatur dengan Undang- Undang dengan mengingat ketentuan ketentuan pasal 131 (132 ayat 1).
2.  Swapraja-swapraja yang ada hanya dapat dihapuskan atau diperkecil :
a.  dengan kehendaknya sendiri.
b.  Melawan kehendaknya sendiri, sesudah Undang-Undang memberi kuasa kepada pemerintah beralasan kepentingan umum.
3.  Persengketaan hukum tentang Undang-Undang yang mengatur kedudukan Swapraja-swapraja dan cara menjalankannya (Administratieve Rechtspraak) diadili oleh pengadilan pengadilan tersebut dalam pasal 108 yaitu : Pengadilan Perdata Biasa (Gewone Burgerlijk Rechters) atau alat-alat perlengkapan lain (132 ayat 3).
Pasal 133 menentukan bahwa jo (142,143 ketentuan ketentuan peralihan umum) bahwa : 
      Menunggu Undang-Undang yang mengatur keadaan Swapraja-swapraja peraturan peraturan yang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa pejabat pejabat (fungsionaris) Daerah Daerah Bagian (Negara Negara dan Daerah Daerah Bagian RIS) yang tersebut dalam peraturan peraturan itu diganti dengan pejabat pejabat RI.
Maksud dari beberapa pasal Undang-Undang ini ialah agar kedudukan dan susunan pemerintahan intern daripada semua daerah-daerah Autonom, baik Daerah biasa, maupun Daerah Istimewa (Swapraja) didasarkan atas Undang-Undang. Dalam hal ini ada maksud bahwa daerah-daerah Autonom dengan pengaturan (Regeling) dan mengurus (Bestuur) itu dikendalikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih oleh rakyat dengan jangka waktu yang ditetapkan 5 tahun. Berkenaan dengan hal ini maka DPR memilih diantara anggota-anggotanya suatu Dewan Penyelenggara Harian yaitu Dewan Pemerintah Daerah (Dagelijks Bestuur, Comite Executive) yang bekerja semata mata sebagai penyelenggara keputusan keputusan DPR sesuai dengan pedoman (instruksi) yang ditetapkan DPR yang disahkan oleh Instansi Pengawas Atasan yang diatur pada pasal 15,1,2 UU 17 Agustus 1950. Jadi mengatur yang dimaksudkan disitu ialah tentang mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewajibannya, yang dilaksanakan oleh Dewan Pemerintah Daerah (DPD) dan bagi Daerah Autonom biasa Kepala Daerah Administrtif yang merangkap sebagai Ketua DPD. Dalam Daerah Autonom Biasa fungsionaris DPD Propinsi diangkat oleh Presiden, fungsionaris DPD Kabupaten diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. Bagi Daerah Istimewa (Swapraja), fungsionaris baik tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Desa diangkat oleh Presiden dari keturunan kelurga yang berkuasa (Raja/Sultan) di Daerah Istimewa itu sebelum Indonesia Merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Kepala Daerah Autonom biasa dapat diberhentikan oleh yang berwajib (yang mengangkatnya) sesuai usul DPR, sedang Kepala Daerah Istimewa tidak melalui usul DPR.
Khusus Kepala Daerah Istimewa pemberhentiannya hanya dapat dilakukan atas kehendak Swapraja itu sendiri yaitu bilamana atas kehendak rakyat Daerah Swapraja. Oleh karena itu Sultan Buthuuni tidak dapat diberhentikan oleh Presiden sebab tidak ada lagi wakil rakyat Swapraja Buthuuni yang membuat usul pemberhentian Sultan berdasarkan Undang Undang 17-8-1950. Itulah sebabnya sehingga Persiden Soekarno memberikan pesan dari hati kehati kepada Sultan Buthuuni bahwa : apabila Sultan Buthuuni Muhammad Falihi telah mangkat maka tidak dibolehkan lagi mengangkat Sultan Buthuuni yang baru, pesan mana dinyatakan oleh Presiden Soekarno atas nama pribadi pada pertemuan Raja Raja di Sungguminasa Makasar tahun 1954.. Mengawali pertemuan khusus dengan Sultan Buthuuni itu Presiden Soekarno telah bertanya kepada Sultan Buthuuni tentang apa maunya Buthuuni, tetapi Sultan hanya menerangkan bahwa Presiden Soekarno sendiri lebih tahu apa maunya Buthuuni, sebab Buthuuni berintegrasi dengan Negara RIS selanjutnya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah berdasarkan kesepakatan tanpa didukung oleh Undang-Undang dan ketika itu Sultan sendiri berbicara dengan Soekarno bulan Desember tahun 1950. Itulah sebabnya sehingga Sultan Muhammad Falihi tidak bisa memberikan jawaban kesimpulan ketika ditanya oleh Presiden Soekarno, dan lagi pula seorang Sultan tidak mempunyai hak  untuk mengambil keputusan tentang nasib Buthuuni tanpa persetujuan Sara Kesultanan Buthuuni sebab beliau hanya bisa memberikan jawaban sesuai dengan persetujuan Sara Kesultanan yang ketika itu sudah dibekukan oleh Pemerintah RI secara sepihak. Sultan Buthuuni hanya berkata sebagai Yapai bula yapai kalipopo, kukamatea kaa pokana kanamo. Artinya : dimana bulan dimana bintang saya lihat sudah  sama saja. Maknanya : bahwa pada prinsipnya nasib Buthuuni berintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sama saja dengan  jika Buthuuni berdiri sendiri sebagai Kesultanan yang bebas (merdeka). Ketika itu kenyataan kehidupan kemakmuran Kesultanan Buthuuni jauh lebih baik dari pada kehidupan bangsa Indonesia yang baru saja mendapat kedaulatannya dari Belanda melalui KMB.     
 
Pesan atau Instruksi Presiden Soekarno tersebut sesungguh nya bertentangan dengan maksud pasal 131,132,133 Undang- Undang 17 Agustus 1950 yang berlaku saat itu, sebab tidak berpijak pada asas kemauan rakyat Daerah Swapraja Buthuuni  dan tidak terlebih dahulu ditetapkan dengan Undang-Undang penghapusan ataupun pemulihan status yang disetujui dan disahkan oleh Parlemen RI atas dasar kemauan  rakyat daerah Swapraja Buthuuni sesuai ketentuan Bab IV Pasal 132 ayat 1 dan 2a Undang Undang 17 Agustus 1950  Pasal 142 dan Pasal 143 tentang ketentuan ketentuan peralihan umum. Bagi Buthuuni ketika itu tidak dapat diperlakukan dengan Undang-Undang Darurat sebab Buthuuni bukan wilayah de facto Hindia Belanda ketika penyerahan Hindia Belanda kepada RIS.
Sebagai suatu perbandingan dapat diperhatikan pemberlakuan UU. 17 Agustus 1950 terhadap Daerah Swapraja di Indonesia dibawah ini :
1.  Swapraja-Swapraja Surakarta dan Mangkunegara dihapuskan dengan Penetapan Pemerintah RI 1946 No.16 / S.D. dan dijadikan Keresidenan yang dengan UU.RI. 1950 No.10 dimasukkan kedalam Propinsi Jawa Tengah.
2.  Swapraja-swapraja Jokyakarta dan Paku Alam dengan UU.RI. 1950 No.3 (jo.1950 No.19. P.P.1950 No.31) dijadikan daerah Istimewa Jokyaktarta dengan tingkat Propinsi (UU.1948 No.22).
3.  Swapraja-swapraja di Sumatera dalam bulan Maret 1946 dihapuskan oleh Revolusi Sosial.
4.  Neo Landschap Bangka, Billiton dan Riau (Ind.Staadsblad 1947 Nos.123-125 jo.1948 No.189) dan Federasinya (Ind. Staadsblad 1948 No.123) dihapuskan, waktu daerah-daerah itu dipulihkan (Berita Negara RIS 1950 No.23).
Swapraja-Swapraja yang ditetapkan statusnya dengan Penetapan Pemerintah RI diatas semuanya berpijak  atas kemauan rakyat dari Daerah Swapraja itu sendiri sesuai Pasal 132 ayat 1 dan 2a UU. 17 - 8 - 1950. Oleh sebab itu penetapan status Kesultanan Buthuuni sebagai Daerah status Keresidenan ataupun Swatantra  terlebih lagi sebagai Kabupaten bertentangan dengan Undang Undang, kecuali atas kemauan Rakyat Buthuuni sendiri. Kemauan Rakyat Sendiri (kunci legalitas penetapan status  daerah Swapraja menurut Undang Undang RI 17 Agustus 1950).
Adanya ketentuan penghapusan dan pemulihan berdasar Undang Undang tersebut diatas, hanya Kalimantan dan dibekas wilayan NIT masih terdapat sejumlah Swapraja-swapraja dan Neo Landschappen. Akan tetapi dalam sebagiannya Organ Organ-nya telah bubar dan dibekukan hal mana berlawanan dengan Konstitusi 17 Agustus 1950. (G.J. Wolhoff 1960. ibid). Disamping itu Kesultanan Buthuuni  juga tidak dihapus oleh UU. Darurat NIT 1950 No.44, sehingga dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk menghapuskan Swapraja Buthuuni sebagai Kesultanan yang berdaulat secara hukum, yang memiliki wilayan territorial secara de facto dan mendapat pengakuan secara de jure atas eksistensinya selaku Kerajaan berdaulat. Dan itulah juga sebabnya sehingga Sultan Muhammad Falihi Kaimuddin diam /menolak setelah mendengarkan Istruksi Presiden Soekarno untuk menghapuskan Kesultanan Buthuuni setelah Sultan meninggal, dimana Presiden atas imbalan Instruksinya tersebut menjanjikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Apabila Jakarta, Surabaya, Medan, Makasar, Semarang dan Bandung  telah dibangun maka Buthuuni akan dibangun pula. (Sebagaimana diketahui janji ini tidak pernah dilaksanakan sampai dengan wafatnya Sultan Muhammad Falihi pada tanggal 23 Juli 1960 dan wafatnya Soekarno tahun 1970).
2.  Undang Undang Pertanahan akan diberlakukan juga di Buthuuni yang telah dilakukan kemudian sesuai Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 (L.N. tahun 1960 No.104).
Maka hal penting yang menjadi pertanyaan rakyat Buthuuni adalah legalitas apa yang digunakan pemerintah Hindia Belanda atau RIS ataupun Republik Indonesia untuk menghapus Kesultanan Buthuuni yang mempunyai Rakyat, mempunyai wilayah territorial de facto, mempunyai status hukum de jure dan mempunyai bentuk dan wujud formal pemerintahan sendiri, dengan kebudayaan dan peradaban sendiri, yang sudah bereksistensi 7 (tujuh) abad itu ?, dimana sebelum Hindia Belanda atau RIS ataupun RI lahir, Buthuuni sudah diakuai keberadaannya sebagai sebuah Negara Kerajaan dalam lintas Kerajaan Kerajaan di Nusantara?. Sudah tentu berdasarkan atas pengakuan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagaimana menjadi Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 hal ini perlu menjadi koreksi sejarah, tanpa mengabaikan bahwa Kesultanan Buthuuni adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1950 melalui proses intergrasi berdasarkan inisiatif Sultan Muhammad Falihi sendiri tanpa persetujuan atau rekomendasi persetujuan tertulis dari Sara Kesultanan, sebab ketika itu Sara Kesultanan telah dihapuskan berdasarkan keinginan sepihak oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia menyusul pelaksanaannya secara formal  dilakukan melalui demokrasi Sering yang dijalankan oleh Kaharuddin Syahadat tahun l952 sehubungan dengan intergrasi  kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah berlaku sejak tahun 1950. Kesultanan Buthuuni seyogyanya wajib diperlakukan sama dengan Daerah Istimewa Jokyakarta oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengingat status Kerajaan atau Kesultanan Buthuuni yang merdeka dari kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda ketika penyerahan kedaulatan tahun 1949 melalui KMB, yang juga sebelumnya dikuatkan pula oleh kenyataan jatuhanya Pemerintah Hindia Belanda kepada Jepang tahun 1942 dimana Buthuuni kembali merdeka sepenuhnya sesuai sejarah eksistensinya.
Kemudian pada tahun 1952 terbentuk 7 (tujuh) Daerah Swatantra di Sulawesi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1952 (Lembaran Negara 1952/48 TLN 263). Ketujuh daerah swatantra itu adalah :
1.  Daerah Makasar ibukotanya Makasar
2.  Daerah Bonthain ibukotanya Bonthain
3.  Daerah Bone ibukotanya Watampone
4.  Daerah Pare-Pare ibukotanya Pare-Pare
5.  Daerah Mandar ibukotanya Majene
6.  Daerah Luwu ibukotanya Palopo
7.  Daerah Sulawesi Tenggara ibukotanya Bau-Bau
      Daerah Swatantra Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Kepala Daerah Abdul Razak Baginda Maharaja Lelo. Dalam hal ini Kesultanan Buthuuni tetap berjalan dalam status Self Bestuur Buthuuni sebagaimana biasa sesuai Adat demokrasi pemerintahan Kesultanan Buthuuni, walaupun organ-organ Kesultanan seperti Sara Kesultanan telah dibekukan melalui demokrasi shering, sehingga Sultan sebagai Kepala Pemerintahan Kesultanan Swapraja Buthuuni hanya didampingi oleh suatu Dewan yang terdiri dari 4 (empat) orang anggota Daerah Swapraja Buthuuni yaitu :
1.  Laode Falihi, Kepala Daerah Swapraja Buthuuni
2.  Laode Hibali anggota.
3.  Laode Muhammad Hanafi, anggota.
4.  La Madju, anggota.
5.  Abdul Hasan, anggota.
      Pada tahun 1959 Sultan Muhammad Falihi Kaimuddin turut dalam pertemuan untuk membicarakan peningkatan status Sulawesi Tenggara sebagai Daerah Tingkat I dan peningkatan status Muna sebagai Daerah Tingkat II yang juga dihadiri oleh Raja Muna Laode Pandu.
Berdasarkann Perpu No. 2 tahun 1964, Jucto UU Nomor 13 tahun 1964 Sulawesi Tenggara lahir dan menjadi Daerah Otonom Tingkat I dan pelaksanaan serah diterimah dilakukan pada tanggal 27 April 1964 dengan Gubernur yang pertama J. Wayong ( 1964 1965 ). Dengan penetapan ini maka Sulawesi Tenggara menjadi Propinsi yang berdiri sendiri yang meliputi empat ( 4 ) daerah tingkat II yakni Buthuuni, Muna, Kendari dan Kolaka. Wilayah Sulawesi Tenggara ditetapkan secara geografi berada di jazirah bagian selatan Garis Khatulistiwa memanjang dari Utara ke Selatan  di antara 3 derajat 6 derajat LS dan membentang dari Barat  ke Timur di antara 120 derajat 45 menit - 124 derajat 60 menit dengan empat kabupaten, yaitu Kabupaten Buthuuni, Kabupaten Muna, Kabupaten Kendari dan Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara disebelah Utara berbatasan dengan Propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah sebelah Selatan berbatasan dengan Propinsi NTT di Laut Flores, di sebelah Timur berbatasan dengan Propinsi Maluku di Laut Banda dan di sebelah Barat berbatasan dengan Propinsi Sulawesi Selatan di Teluk Bone.
Diusianya yang ke 47 ini Propinsi Sulawesi Tenggara telah dimekarkan menjadi 12 kabupaten dan kota dan telah dijabat oleh delapan ( 8 ) Gubernur . Adapun Gubernur yang pernah menjabat di Sulawesi Tenggara adalah :
1.  J. Wayong ( 1964 1965 )
2.  La Ode Hadi ( 1965 1965 )
3.  Edi Sabara ( 1966 1978 )
4.   Drs. Abdulah Silondae ( 1978 1982 )
5.  Ir. H. Alala dua periode ( 1982 1987, 1987 1992 )
6.  Drs. La Ode Kaimoeddin dua periode (1992 1997, 1997 2002)
7.  Ali Mazi, S.H ( 2003 2008 )
8.  Nur Alam, SE ( 2009 Sekarang 

WWW.SEJARAH SULAWESI TENGGARA.COM